Badan Keahlian DPR Serap Masukan Pakar terkait Perubahan Kedua RUU atas UU Nomor 12 Tahun 2011

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Setjen DPR RI Lidya Suryani Widayati dalam sambutannya saat FGD Konsultasi Publik. Foto: Devi/nvl
Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik bersama Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, DPRD Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, serta Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Universitas Malahayati, Universitas Muhammadiyah Metro, Universitas Saburai, dan Universitas Tulang Bawang dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Perubahan Kedua RUU atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Setjen DPR RI Lidya Suryani Widayati dalam sambutannya menyampaikan, Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik ini diselenggarakan dalam rangka untuk mencari masukan, saran atau tanggapan atas Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang ini disusun berdasarkan standar operasional yang telah diberlakukan oleh Badan Keahlian DPR RI. Perlu saya sampaikan bahwa Badan Keahlian DPR RI merupakan sistem pendukung DPR RI yang mempunyai tugas dan fungsi dukungan keahlian dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (pembentukan Undang-Undang), Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Fungsi Pengawasan DPR RI," tutur Lidya di Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (2/2/2022).
Lidya mengatakan, penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang ini merupakan permintaan dari Badan Legislasi DPR RI kepada Badan Keahlian DPR RI sebagai tindak lanjut Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 mengenai uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Putusan MK tersebut, tambah Lidya, terkait dengan perlunya pengaturan mengenai metode omnibus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan Pertimbangan Putusan MK tersebut diperlukan tata cara yang jelas dan baku mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang memuat aspek teknik penyusunan naskah akademik dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dengan sekaligus memberikan contoh agar dapat memberikan pedoman yang lebih jelas, pasti, dan baku dalam penyusunannya yang merupakan bagian dari pembentukan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Lidya, dalam perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga diperlukan penyempurnaan mengenai konsep partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation). "Dalam kerangka persoalan tersebut, diperlukan peran dan dukungan dari para narasumber dan seluruh peserta FGD yang diselenggarakan melalui forum ini, untuk memberikan masukan, saran atau tanggapan atas Rancangan Naskah Akademik dan Perubahan Kedua RUU Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya terkait dengan metode omnibus dan penyempurnaan mengenai konsep partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation)," ujarnya.
Lidya berharap, pelaksanaan FGD ini dapat menghasilkan suatu materi yang bermanfaat bagi masyarakat. Hadir sebagai pembicara dalam FGD tersebut yaitu Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univeraitas Lampung Rudy dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unila Agus Triono. (dep/sf)